Liputan6.com, Palembang - Seorang pedagang hewan ditangkap Subdit Tipidter Polda Sumsel lantaran kedapatan menjual anak kucing hutan di Pasar Burung, kawasan 16 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Minggu, 21 Agustus 2016.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli juga mengamankan tiga ekor anak hutan (Felix bengalensis). Masing-masing anak kucing hutan yang terpisah dari induknya dijual seharga Rp 300 ribu.
"Usai ditangkap, kini kami kembangkan dan koordinasikan dengan Polres serta jajaran terkait," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga didampingi Kanit IV Kompol Rafael BJ Lingga, Rabu, 24 Agustus 2016.
Tersangka penjual bernama Azhari alias Ujang, warga Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengaku mendapatkan anakan kucing hutan tersebut dari teman sekampungnya yang tinggal di kawasan perkebunan. Setelah itu, ia membawa tiga anak kucing hutan ke peminat di Palembang.
Kepada polisi, Azhari mengaku jika peminat kucing hutan di Palembang cukup tinggi. Perawatannya cukup mudah, nyaris sama seperti kucing biasa. Tak butuh perlakukan khusus, tapi punya corak bulu yang indah.
Baca Juga
Advertisement
Dalam seminggu, tersangka yang dikenakai Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam ini mengaku sanggup menjual tiga ekor kucing hutan.
"Dijual bebas, iya. Karena itu, dilakukan penyamaran untuk ungkap perkaranya. Selanjutnya, kami serahkan (kucing hutan) ke BKSDA. Sementara, tersangka kami proses," kata Tulus Sinaga.
Meski begitu, Azhari berkilah jika dirinya tak tahu jika kucing tersebut merupakan hewan yang dilarang untuk diperjualbelikan. Selain kucing hutan, ia juga menjual sejumlah jenis burung hias.
"Saya dapatnya dari teman di kampung. Jual di Palembang, banyak yang cari. Saya tidak tahu kalau dilarang karena di sini (Pasar Burung), semua hewan dijual," kata Azhari.