Liputan6.com, Pasuruan - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyatakan 14 calon haji yang tertangkap di Filipina adalah calon haji ilegal.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (25/8/2016), selain tidak tercatat dalam daftar calon jemaah haji tahun ini, mereka diduga berangkat menggunakan paspor hijau.
Advertisement
Selain itu, mereka diduga menggunakan fasilitas haji plus, yang diberangkatkan oleh KBIH Arafah yang berkantor di Pandaan, Pasuruan.
Meski KBIH Arafah tercatat sebagai agen resmi, jika terbukti melanggar aturan, KBIH Arafah terancam ditutup dan dicabut izinnya.
Sebanyak 177 calon jemaah haji Indonesia ditangkap Pemerintah Filipina, pada Jumat 19 Agustus 2016 lalu, karena kedapatan menggunakan paspor palsu. Dengan membayar Rp 150 juta, mereka berniat berangkat ke Tanah Suci Mekah dengan paspor kewarganegaraan Filipina.