Liputan6.com, Malang - Dengan alasan ekonomi, tiga orangtua memaksa anak-anak kandungnya untuk mengemis dan mengamen di jalanan Kota Malang. Polres Kota Malang, Jawa Timur, menangkap ketiganya karena dianggap telah mengeksploitasi anak-anak.
Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarso mengatakan ketiga tersangka mempekerjakan anak kandungnya yang seharusnya masih belajar dan bermain.
"Alasan para pelaku demi ekonomi, tapi itu tetap tak bisa diterima. Tak ada unsur kekerasan yang kami temukan dalam kasus ini," ujar Decky, Rabu, 24 Agustus 2016.
Ketiga pelaku adalah Kardi yang mempekerjakan tiga anak kandungnya, Hasan dengan dua anak kandungnya dan Maisaroh dengan seorang anak kandungnya. Usia anak-anak itu antara 8 sampai 14 tahun.
Para tersangka terbukti mengantar dan menunggu para bocah itu saat mengemis dan ngamen di perempatan jalan kawasan Kaliurang, Kota Malang.
Baca Juga
Advertisement
Mereka beraksi saat sore sampai malam hari sepulang sekolah. Jika hasil kerja anak-anak itu kurang, mereka terus diminta bekerja lagi. Dalam satu hari, mereka rata-rata mendapat ratusan ribu rupiah.
"Para pelaku orangtua itu menerima keuntungan dari hasil kerja anaknya. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mencari bukti lain," ujar Decky.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 juncto 76 i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara lantaran menelantarkan dan eksploitasi anak. Sementara, para korban eksploitasi orangtua kandung dititipkan di rumah aman.
Kepolisian juga meminta bantuan lembaga pemerhati anak untuk mendampingi anak para pelaku tersebut. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Malang mengenai masalah eksploitasi anak ini," ucap Decky.