Takut Artidjo Alkostar Cs, Penerima Suap OC Kaligis Cabut Kasasi

Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal 'gahar' dalam urusan kasus korupsi. Dia tak segan-segan memperberat hukuman terpidana korupsi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Agu 2016, 17:01 WIB
Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro tak jadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Eks hakim penerima‎ suap dari pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis itu mencabut permohonan kasasinya.

"Yang bersangkutan‎ akhirnya memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya," kata Hakim Agung Krisna Harahap kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Pencabutan permohonan kasasi oleh Tripeni lantaran dia mengetahui komposisi majelis hakim kasasi yang akan menangani perkaranya. Terutama setelah MA, dalam laman resminya, mempublikasikan daftar majelis hakim kasasinya terdiri dari‎ Agung Artidjo Alkostar, Krisna Haarahap, dan MS Lumme.

Sebelumnya, Tripeni divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Tripeni dengan penjara 4 tahun 6 bulan.

‎Kasus suap ini bermula pada pertengahan April 2015, ketika OC Kaligis menemui Tripeni. Kaligis berkonsultasi terkait permohonan yang akan diajukan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Tripeni mempersilakan Kaligis mengajukan permohonan. Namun kemudian, dia menerima duit SGD 5 ribu yang dikemas dalam amplop.

Usai penerimaan itu, Tripeni kembali mendapatkan duit US$ 10 ribu. Duit diberikan setelah Tripeni diminta menjadi hakim yang menangani perkara yang diajukan Kaligis.

Kasus ini juga menyeret Gatot Pujo Nugroho yang kala itu masih menjabat Gubernur Sumatera Utara. Sebab, sumber uang suap Kaligis kepada sang pengetuk palu keadilan itu bersumber dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti.


Hakim Gahar

Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal 'gahar' dalam urusan kasus korupsi. Dia tak segan-segan menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan memperberat hukuman.

Sebagai contoh ketika Artidjo bersama Krisna Harahap dan MS Lumme menolak kasasi yang diajukan eks Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, pada 2015.

Ketiganya mengetuk palu, memutus hukuman Anas diperberat dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun. Bahkan, Artidjo cs menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan kepada mantan Ketua Umum PB HMI tersebut.

Artidjo juga melipatgandakan hukuman Angelina Sondakh pada 2013 silam. Artidjo bersama Lumme dan Asikin memutus menghukum Angie--sapaan Angelina-- dengan pidana 12 tahun penjara. Sebelumnya, mantan anggota DPR itu empat tahun enam bulan penjara. Mantan Finalis Putri Indonesia itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Terakhir, Artijdo dengan Krisna dan Lumme memperberat hukuman pengacara kondang, OC Kaligis. Ketiganya menolak kasasi ayah artis Velove Vexia itu. Trio Majelis yang diketuai Artidjo itu memperberat hukuman Kaligis dari tujuh penjara menjadi 10 tahun penjara dan menjatuhkan denda‎ Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada sisi lain, sikap Artidjo, Krisna, dan Lumme bak malaikat bagi orang kecil. Masih berhubungan dengan perkara korupsi, tridente ini pernah membebaskan seorang office boy yang 'direkayasa' menjadi direktur perusahaan oleh bosnya demi memuluskan menguntit uang negara.

Hendra Saputra, OB di PT Rifuel yang disulap oleh bosnya Riefan Avrian, menjadi Direktur PT Imaji Media, akhirnya bebas setelah kasasinya dikabulkan Artidjo cs pada awal 2016. Baik Artidjo, Krisna, maupun Lumme sepakat kalau Hendra tak bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.

Hendra yang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta itu bebas dari jeratan hukum. Artidjo dan kawan-kawan menilai, dalam kasus ini, Hendra hanya korban dari majikannya, Riefan.

Riefan merupakan putra Syarief Hassan, Menteri Koperasi dan UKM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Riefan yang juga Direktur Utama PT Rifuel itu dianggap menjadi otak di balik kasus korupsi proyek videotron yang telah merugikan negara sebesar Rp 5,392 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya