Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membuat rencana mengubah pola penggajian pegawai negeri sipil (PNS). Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai aparatur sipil negara (ASN).
"Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali. Untuk itu, saat ini Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Keuangan sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk ASN," kata Menteri PAN-RB Asman Abnur dalam keterangannya, Kamis (25/8/2016).
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem pola penggajian PNS yang diungkapkan Menteri Asman. Dikatakan, iuran Taspen berasal dari gaji pokok, yang saat ini relatif rendah.
"Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iuran akan tinggi dan premi naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti. Dengan begitu, iuran tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.
Ke depan, hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak menghasilkan.
“Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," kata Iqbal. (Yas/Gdn)