Liputan6.com, Jakarta - Isu kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu bukan hanya berdampak ke petani tembakau. Hal tersebut juga menjadi ancaman bagi petani cengkeh di daerah.
Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Dahlan Said mengatakan, produksi cengkeh Indonesia berkisar antara 100 ribu-110 ribu ton per tahun. Dari jumlah tersebut, 93 persennya diserap oleh industri rokok sebagai bahan baku campuran tembakau.
Advertisement
"Jadi 93 persen itu untuk industri rokok, sedangkan 7 persennya kosmetik, bumbu, dan lain-lain. Di tiap batang, untuk rokok putih itu kandungannya 0,1 persen. Kalau SKT (sigaret kretek tangan) itu 3,6 persen. Kalau produksi rokok turun, bagaimana nasib petani cengkeh?," ujar dia di kawasan Sabarng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Selain itu, lanjut Dahlan, wacana kenaikan harga rokok ini juga berdampak pada harga beli cengkeh petani. Jika biasanya cengkeh tersebut dihargai Rp 100 ribu-Rp 130 ribu per kg, kini turun menjadi Rp 75 ribu per kg.
"Cengkeh itu harganya Rp 100 ribu-Rp 130 ribu. Tapi akibat adanya gejolak ini, tengkulak katakan jual saja sekarang, sebab pabrik rokok pasti kurangi produktivitas. Sekarang tinggal dihargai Rp 75 ribu," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan, isu kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus, merusak harga jual tembakau petani di daerah.
Pasalnya kini hasil studi yang Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany ini dijadikan dasar oleh tengkulak untuk menakut-nakuti petani tembakau di daerah.
Dia mengatakan, para tengkulak tersebut menakuti petani dengan menyatakan hasil tembakaunya tidak akan diserap oleh industri. Hal ini karena harga produk rokok yang naik akan membuat industri menurunkan kapasitas produksinya.
“Para tengkulak sekarang secara eksesif menakut-nakuti petani agar bersedia melepas panen tembakaunya dengan harga rendah. Alasannya, industri hasil tembakau (IHT) tahun ini akan sedikit menyerap tembakau milik petani, karena harga rokok akan dinaikkan menjadi Rp 50 ribu. Kondisi ini sangat meresahkan petani tembakau, khususnya di Jawa Timur,” ujar dia.
Ancaman dari para tengkulak ini diterima oleh para petani tembakau di Pamekasan dan Sumenep, Madura. Soeseno mendapat laporan, para tengkulak memanfaatkan isu kenaikan harga rokok Rp 50 ribu ini untuk menekan harga beli tembakau milik petani.
"Di Pamekasan harga tembakau ditawar tengkulak Rp 18 ribu per kilogram, sementara di Sumenep ditawar Rp 19.500 per kilogram. Padahal rata-rata harga tembakau Perancak 95 mencapai Rp 40 ribu per kilogram. Pernah juga di 2010 harga tembakau jenis ini mencapai Rp 60 ribu per kilogram," kata dia.