Terima Suap, Eks Anak Buah Nurhadi Divonis 9 Tahun Penjara

Andri juga terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Asep Ruhiyat yang tengah berperkara di MA.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Agu 2016, 17:03 WIB
Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna tersenyum saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/6). Ichsan Suaidi adalah terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi pembangunan dermaga di NTB. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Andri Tristianto Sutrisna, eks Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA). Selain itu, mantan anak buah eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman itu juga dikenai denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Andri dinilai terbukti menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suadi dengan tujuan menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Andri juga terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Asep Ruhiyat yang tengah berperkara di MA.

"Pemberian tersebut merupakan perbuatan suap.‎ Majelis berkeyakinan hadiah untuk menggerakkan penundaan salinan putusan kasasi dan yang berhubungan dengan perkara di MA telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ujar hakim John.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Andri selaku penyelenggara negara terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Andri, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Dia juga dinilai hakim telah mencoreng Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan janji tidak akan berbuat lagi, serta terdakwa punya tanggungan dan menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim John.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Andri dengan pidana penjara 13 tahun dan denda ‎Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya