Ahok Serahkan Perbaikan Berkas Uji Materi UU Pilkada ke MK Besok

Ahok menyebut telah menyiapkan argumentasi kuat atau yang dia sebut senjata rahasia agar berkas permohonannya tidak ditolak hakim MK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Agu 2016, 17:00 WIB
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang perdana pengujian Undang-Undang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8). Ahok datang tanpa didampingi kuasa hukum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, materi gugatan cuti kampanye UU Pilkada sudah rampung diperbaiki.

Ahok pun akan kembali menyerahkan dokumen gugatan itu ke MK Jumat 25 Agustus 2016.

"(Berkas) sudah matang. Saya harap (berkas gugatan) bisa diserahkan minggu ini, hari ini atau besok," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Pada sidang perdana majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye bagi petahana.

Ahok diberi waktu 14 hari atau 5 September 2016 untuk memperbaiki berkas permohonannya. Ahok pun mengumpulkan pakar tata negara untuk membantunya memperbaiki berkas permohonan.

Ahok menyebut telah menyiapkan argumentasi kuat atau yang dia sebut senjata rahasia agar berkas permohonannya tidak ditolak hakim MK.

"Nanti kan diadu nih (argumentasi), kita kan ada senjata pamungkas, rahasia dong kita simpan dulu supaya lawan kita enggak nyangka. Nanti baru (di sidang) jeger kita keluarin," ucap Ahok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya