Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengacara kondang itu pun mencak-mencak atas putusan kasasi Mahkamah Agung sebelum diboyong ke Lapas Sukamisikin.
Dia menuding Hakim Agung Artidjo Alkostar cs pilih kasih dalam menangani perkara korupsi di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
Advertisement
"Saifuddin empat tahun. Yasin koruptor Rp 1 miliar enggak masuk-masuk. Novel dihentikan penyidikannya. Artidjo pilih-pilih kasih," ujar Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Artidjo menjadi ketua majelis hakim kasasi kasus Kaligis. Dia bersama Krisna Harahap dan Abdul Latief menolak kasasi tersebut. Trio 'gahar' itu menyatakan Kaligis terbukti bersalah memberi suap kepada Tripeni Irianto Putro, eks Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara.
Kaligis membantah telah memberi suap kepada Tripeni. Bahkan, Kaligis menuding Artidjo dan kawan-kawan tidak membaca bukti-bukti yang diajukan pihaknya.
"Bisa enggak, tanya Tripeni, saya pernah enggak kasih duit sama dia. Artidjo enggak baca sih bukti-buktinya. Tanya deh Tripeni pernah enggak gue kasih uang ke dia?" ujar Kaligis yang merupakan ayah artis Velove Vexia itu.
Sebelumnya, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latief menolak kasasi OC Kaligis. Ketiganya juga memperberat hukumannya.
Trio hakim tersebut memperberat hukuman Kaligis dari tujuh penjara menjadi 10 tahun penjara. Mereka juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara Tripeni Irianto Putro mencabut kasasi yang diajukan ke MA. Eks Ketua PTTUN Medan penerima suap dari Kaligis itu mencabut kasasinya usai mengetahui susunan majelis hakim kasasi yang akan menangani perkaranya. Majelis hakim itu terdiri dari Artidjo, Krisna, dan MS Lumme.