Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim di persidangan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, meminta saksi ahli lain segera dihadirkan untuk memberikan keterangan. Namun, sebelum saksi tersebut masuk, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta waktu untuk menyampaikan temuan baru.
Otto meminta Majelis Hakim agar menghadirkan dokter forensik jenazah Mirna, Slamet Purnomo terkait autopsi.
Advertisement
"Di sini kami menemukan satu surat yang ada di berkas perkara. Dari ahli dokter Slamet, dia mengatakan tidak melakukan autopsi, karena polisi tidak meminta. Tapi kami meminta penjelasan sesungguhnya apakah ada autopsi atau tidak?" tanya Otto di dalam persidangan, PN Jakpus, Kamis (25/8/2016).
Dia menanyakan tersebut, karena menemukan surat dalam BAP dari jaksa, bahwa ditemukannya permintaan untuk dilakukan autopsi. "Mohon diadakan pemeriksaan luar dan dalam jenazah (Mirna) tersebut," kata Otto yang membacakan isi surat tersebut.
Dia pun dengan tegas, artinya ada permintaan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Mirna. "Sesungguhnya ada permintaan, tapi dari dokter bilang tidak ada," tutur Otto.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Kisworo meminta hal ini dimasukkan dalam catatan, dan jika diperlukan kesaksian tambahan, dokter Slamet akan dihadirkan kembali. "Kalau dipanggil kembali, silakan. Akan kita tampung, (mendengarkan) keterangan dari Dokter Slamet," tutup Kisworo.
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2016, Slamet Purnomo telah dihadirkan. Dia sempat geram dengan Otto, yang dinilainya tidak mengetahui kerja dokter.