Marsidin Nawawi saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Calon Hakim Ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Marsidin Nawawi menjawab pertanyaan dari Komisi III saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Calon Hakim Ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Marsidin Nawawi mengatakan, setuju jika koruptor tidak dipenjara, tetapi harus mengembalikan harta yang dikorupsinya, Jakarta, Kamis (25/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Marsidin Nawawi saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (25/8). Menurut Marsidi tujuan pemberantasan korupsi adalah untuk kepulihan keuangan negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Calon Hakim Ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Marsidin Nawawi mengatakan, setuju jika koruptor tidak dipenjara, tetapi harus mengembalikan harta yang dikorupsinya, Jakarta, Kamis (25/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)