Sri Mulyani : 2.992 WP Tidak Pernah Bayar Pajak

Total jumlah wajib pajak yang ikut program tax amnesty dari Juli sampai minggu ke-4 Agustus 2016 sebanyak 11.203 SPH.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Agu 2016, 19:02 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak gembira dengan pencapaian APBN 2015, termasuk opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015 saat Raker dengan Banggar DPR, Jakarta,Kamis (25/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sebanyak 2.992 Wajib Pajak (WP) tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak pernah membayar pajak. Dan kini WP tersebut ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan nilai pengungkapan harta Rp 8,52 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 2.992 WP tidak pernah lapor SPT dan atau tidak pernah membayar pajak. Jumlah ini sekitar 30,83 persen dari jumlah WP yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga minggu ke-4 Agustus yang sudah mencapai 11.203 SPH.

"Tapi mereka ikut tax amnesty dan membayar uang tebusan Rp 146,86 miliar dan deklarasi harta Rp 8,52 triliun sampai dengan minggu ke-4 Agustus 2016. Ini bagus untuk meningkatkan basis perpajakan di masa datang," ucapnya saat Raker dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Lebih jauh dijelaskan Sri Mulyani, di periode yang sama, terdapat 507 WP baru (terdaftar sejak 1 Januari 2016) atau sekitar 5,23 persen dari jumlah WP yang menyampaikan SPH. Mereka membayar tebusan Rp 32,41 miliar dan pengungkapan harta Rp 1,64 triliun. 

"Sebanyak 415 WP diantaranya mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah berlakunya UU Pengampunan Pajak," ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Berdasarkan data, Sri Mulyani menyebut, total jumlah wajib pajak yang ikut program tax amnesty dari Juli sampai minggu ke-4 Agustus 2016 sebanyak 11.203 SPH dengan uang tebusan terkumpul Rp 1,18 triliun.

Rinciannya terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 46,11 triliun, deklarasi luar negeri Rp 6,59 triliun dan Rp 1,80 triliun merupakan pengalihan harta Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke dalam negeri hingga 24 Agustus 2016.

"Deklarasi luar negeri paling banyak dari WNI di Singapura sebesar Rp 5,90 triliun dan repatriasinya Rp 756,02 miliar," jelas Sri Mulyani. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya