Mendagri: Data e-KTP untuk e-Voting Pemilu 2019

NIK yang ada pada e-KTP juga menjadi basis data dalam pemilihan umum 2019.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Agu 2016, 19:50 WIB
Ya, kabar gembira kamu nggak perlu lagi perpanjang KTP karena kini e-KTP sudah berlaku seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ingin seluruh angaota masyarakat segera merekam data diri untuk keperluan e-KTP. Data ini juga nantinya digunakan untuk penyelenggaaan pemilu serentak 2019.

Tjahjo mengatakan, pemerintah ingin seluruh masyarakat memiliki nomor induk kependudukan. Kepemilikikan NIK ini juga akan memudahkan warga dalam mengurus administrasi lainnya.

"Kita inginkan nomor induk sudah dimiliki satu orang. Jadi besok tidak bawa macam-macam kartu, cukup 1 saja," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Pemerintah sengaja menetapkan 30 September 2016 sebagai batas waktu perekaman data e-KTP. Sehingga akhir 2017 sudah selesai.

"Kita bertahaplah. Target kami akhir 2017 selesai," lanjut dia.

Tak hanya itu, NIK yang ada pada e-KTP juga menjadi basis data dalam pemilihan umum 2019. Seperti diketahui, pemilu 2019 direncanakan dilakukan serentak baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Untuk kepentingan politik e-voting, untuk kepentingan lain dari SIM dari apa cukup ajukan itu. Kalau e-voting cukup masukkan alat, selesai," pungkas Tjahjo.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya