138 WNI Jemaah Haji Paspor Filipina Sudah Berada di KBRI Manila

Meski sudah berada di KBRI Manila, ratusan calon haji yang ditahan otoritas Filipina masih harus menyelesaikan proses pemeriksaan Imigrasi.

oleh Hanz Jimenez SalimAndreas Gerry Tuwo diperbarui 26 Agu 2016, 09:20 WIB
177 Jemaah haji Indonesia ditahan di Filipina (dok.KBRI Manila)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan Imigrasi Filipina sejak 19 Agustus 2016 karena menggunakan dokumen perjalanan haji palsu sudah berada di Kedutaan Besar RI di Manila. Sebelumnya mereka ditahan di Rumah Tahanan Imigrasi Filipina.

"Sebanyak 138 WNI sudah dipindahkan ke Kedutaan Besar RI," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/8/2016). Jumlah total calon jemaah haji yang tertahan adalah 177 orang.

Menurut Agus, pihaknya bersama dengan Kementerian Luar Negeri masih berupaya memindahkan 39 WNI lainnya ke KBRI. Mereka, ujar dia, masih dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Imigrasi Filipina.

"Otoritas merekalah yang melakukan verifikasi data dan identitas paspor Filipina dengan paspor Indonesianya," kata Agus.

Agus menambahkan, dengan telah dipindahkannya sebagian besar WNI itu ke KBRI, maka bisa memudahkan pihaknya menggali informasi. Terutama terkait dengan dugaan tindak penipuan yang dialami para calon jemaah haji ini.

"Sekarang sudah mulai dilakukan pemeriksaan. Enggak cuma di Filipina saja, yang di Indonesia juga sedang dilakukan pendalaman. Informasi dari sana juga kan dikembangin di sini," ucap Agus.

Imigrasi Filipina mencegah keberangkatan 177 calon jemaah haji dari Bandara Ninoy Aquino, Manila, Jumat 19 Agustus 2016. Penahanan dikarenakan kecurigaan petugas kepada ratusan jemaah berpaspor Filipina namun tidak mampu berbahasa lokal. Setelah diperiksa ternyata mereka berkewarganegaraan Indonesia.

Akhir Agustus

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, meski ratusan WNI tersebut sudah berada di KBRI Manila, mereka belum diperbolehkan meninggalkan KBRI Manila. Sebab, masih ada beberapa proses yang harus dilalui mereka.

"Pada 30 Agustus 2016, pejabat dari Kementerian Kehakiman (Filipina) direncanakan akan berkunjung ke KBRI melihat 177 WNI. Dengan demikian, diperkirakan hingga tanggal tersebut para WNI belum dapat dipulangkan," ucap Iqbal ketika dihubungi terpisah, Jumat (26/8/2016).

Meski demikian, Iqbal menambahkan, pihaknya akan terus berupaya meminta otoritas Filipina mempercepat seluruh proses yang diperlukan agar pemulangan dapat dilangsungkan sesegera mungkin.

"KBRI terus menekankan para WNI adalah korban dan karena itu agar disegerakan pemulangannya, kecuali beberapa orang yang kemungkinan diharapkan dapat hadir sebagai saksi korban di persidangan nantinya," ucap Iqbal.

Demi membantu KBRI dalam upaya tersebut, pemerintah pusat tak tinggal diam. Bantuan telah diberikan agar upaya perlindungan dan pembebasan bisa dilakukan semaksimal mungkin.

"Untuk menangani 177 WNI, Kemlu sudah mengirimkan Tim Perbantuan Teknis sejak 20 Agustus guna membantu Tim KBRI," kata Iqbal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya