Liputan6.com, Pekanbaru - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan jadwal pembuangan sampah rumah tangga setempat di malam hari, guna mengatasi krisis kebersihan dan menjaga lingkungan.
"Setiap warga diimbau mematuhinya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru Zulkifli Harun di Pekanbaru, dilansir Antara, Jumat (26/8/2016).
Menurut Zulkifli, penetapan jadwal membuang sampah rumah tangga itu dilakukan untuk menciptakan kedisiplinan di masyarakat Pekanbaru dalam menjaga lingkungan. Selain itu, juga memudahkan petugas kebersihan dan pengangkut sampah bekerja dengan jadwal yang diatur.
"Ini juga sebagai upaya menciptakan Kota Pekanbaru bersih dari sampah, setelah krisis kebersihan yang menimpa beberapa bulan lalu harus jadi pelajaran," kata dia.
Zulkifli menjelaskan ketetapan jadwal pembuangan sampah rumah tangga yakni mulai pukul 19.00 WIB malam hingga 05.00 WIB setiap hari. "Supaya petugas tidak mengangkut sampah berulang-ulang," dia beralasan.
Baca Juga
Advertisement
Bagi warga yang kedapatan melanggar, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan sanksi tegas. Tujuannya agar masyarakat bertanggung jawab terhadap lingkungan tidak hanya mengandalkan pemerintah.
"Kedapatan membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, ada nanti sanksi yang akan kami berikan," kata dia tanpa merinci.
Namun, ia menambahkan pihaknya akan terlebih dahulu menyosialisasikan ke masyarakat karena kebijakan ini bukan baru tapi belum pernah diterapkan.
Ia mengatakan, sejak krisis sampah melanda Kota Pekanbaru beberapa bulan lalu, petugas masih kewalahan dalam membersihkan tumpukan limbah rumah tangga karena banyak titik pembuangan sampah baru tercipta. Padahal, masyarakat semestinya konsisten menumpuk sampah di satu lokasi saja agar petugas tidak kehabisan waktu berkeliling.