Misteri 3 Polisi Pangkat Kompol di Kematian Nasrudin Zulkarnaen

Setelah berada di RS Tangerang beberapa saat, jenazah Nasrudin dibawa ke RSPAD Jakarta. Di sanalah, Andi didekati oleh 3 polisi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 26 Agu 2016, 14:42 WIB
Antasari Azhar didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi Jefry Lumampow pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain di PN Jaksel.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin Zulkarnaen, begitu yakin mantan Ketua KPK Antasari Azhar bukan pembunuh kakaknya. Andi mengaku banyak keganjilan saat jenazah bos PT Putra Rajawali Bantaran itu dibawa ke rumah sakit pada 14 Maret 2009.

"Saya tiba di Jakarta. Setelah itu di RS Tangerang saya melihat situasi lain dari yang lain. Pengamanan begitu ketat," ujar Andi dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan MetroTV, Rabu, 24 Agustus 2016.

Setelah berada di RS Tangerang beberapa saat, jenazah Nasrudin dibawa ke RSPAD Jakarta. Di sanalah Andi didekati oleh tiga polisi berpangkat kompol.

"Jam tiga Subuh saya agak ganjil. Ada tiga kompol yang datang ke saya, menanyakan pada saya, 'Saudara sudah tahu bahwa motif pembunuhan Saudara Anda?' 'Saya tidak tahu'," cerita Andi.

Kemudian, polisi itu memberi tahu jika motif pembunuhan Nasrudin adalah cinta segitiga antara Antasari, Nasrudin, dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani.

"Tiga kompol itu saya tahu persis orangnya, tidak usah saya sebut, nanti turun pangkat. Promosinya lagi bagus," ujar Andi.

Menurut Andi, nama Rani sudah mencuat bahkan ketika jenazah Nasrudin masih berada di RSPAD.

"Saya tidak percaya, saya tidak tahu Rani," ujar Andi.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus pembunuhan Direktur Utama Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Dia akan bebas menghirup udara bebas pada Oktober mendatang. Antasari mulai menjalani asimilasi sejak Oktober 2015. Setahun setelah asimilasi, Antasari bisa bebas bersyarat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya