Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya sehingga proses penggabungan dan peleburan perusahaan lebih sederhana. POJK ini telah melalui uji publik yang berakhir pada 22 Agustus 2016.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman mengatakan, dalam regulasi yang baru tersebut terdapat pengelompokan usaha yang sebelumnya jadi satu. "Ini penyempurnaan aturan saja," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, pada peraturan tersebut mengelompokkan peraturan yang dulu jadi jadi satu seperti penggabungan dua Perusahaan Terbuka (Tbk). Serta, penggabungan antara perusahaan terbuka dan non terbuka.
"Jadi peraturan dulu satu peraturan, Terbuka (Tbk) ke Tbk, Tbk dan non Tbk jadi satu. Sekarang dipermudah, kalau Tbk sama Tbk disendirikan," imbuh dia.
Dia menambahkan, salah satu kemudahan dalam regulasi itu ialah kemudahan untuk penggabungan antara induk usaha dan anak usaha.
"Tbk dan Tbk peraturan sendiri harganya segala macam sudah ada. Kalau merger anak dan induknya itu kalau dimiliki 99 persen nggak perlu dinilai lagi. Jadi dipermudah prosesnya," tandas dia.