Liputan6.com, Jakarta - Setelah 2 bulan mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengaku pernah didatangi seorang teman. Teman itu memberikan sepucuk surat untuk Antasari. Namun dia tak mau menyebut identitas teman dekatnya itu.
"Demi keselamatan bersangkutan saya tidak akan sebut namanya. Dia datang dan berikan ini (surat) ke saya," kata Antasari dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan MetroTV, Rabu, 24 Agustus 2016.
Surat itu berisi kronologi bagaimana eksekutor pembunuh bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen histeris karena salah sasaran. Antasari pun membacakan sebagian kecil isi surat itu dengan menyamarkan sejumlah identitas orang-orang yang ada dalam surat itu.
Berikut isi surat yang dibacakan Antasari Azhar:
Dua sampai tiga hari kemudian P (laki-laki) menelpon T (perempuan). Tepat pada pukul 23.30 WIB dan memulai bercerita kasus Antasari, P mengatakan bahwa eksekutor pembunuh Nasrudin adalah saudaranya. P adalah saudara eksekutor. Sehari setelah pembunuhan saudaranya pergi ke Tanjung Priok, kemudian dia menonton TV dan histeris. Bahwa ternyata yang dia tembak salah sasaran. Dia mengumpat 'eh ini salah sasaran, bisa tidak dibayar mereka'.
Dari kronologi cerita berdasarkan surat itu, Antasari mengatakan sebenarnya yang menjadi target adalah pejabat negara. Sehingga perlu campur tangan polisi.
Advertisement
"Selama ini eksekutor hanya dibekali foto Antasari dan dibekali informasi bahwa target ditemani seorang caddy golf pada saat selesai main golf di Modern Land. Kemudian Nasrudin selesai main golf. Para eksekutor berpikir bahwa itulah target utama mereka," ujar Antasari.
Namun, lanjut Antasari, setelah para eksekutor itu menyadari kesalahannya mereka mengumpat berkali-kali 'supir bodoh'.
"Seharusnya targetnya saya, tetapi justru ini (Nasrudin). Jadi ada 2 eksekutor, dua-duanya jadi target. Nanti kan setelah dua-duanya mereka tembak muncul berita besar Antasari dan Nasrudin saling tembak karena cinta segitiga," ucap Antasari.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus pembunuhan Direktur Utama Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Dia akan menghirup udara bebas pada November mendatang. Antasari mulai menjalani asimilasi sejak Oktober 2015. Setahun setelah asimilasi, Antasari bisa bebas bersyarat.