Penunggak Pajak Kendaraan Bengkulu Bisa Dapat Pemutihan

Kebanyakan penunggak pajak kendaraan di Bengkulu berada di pedesaan.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 27 Agu 2016, 21:12 WIB
Warga mengantri di Gerai Pelayanan Samsat Keliling di Jalan Kalibata Raya, Jakarta, Senin (11/7). Pasca libur lebaran 2016, gerai Samsat Keliling kembali beroperasi melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah merancang skema pengampunan bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Edyansyah mengatakan, saat ini tidak kurang dari empat ribu kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak.

"Kita akan ampuni mereka dengan mekanisme pemutihan pajak kendaraan," ujar Edyansyah di Bengkulu, Kamis, 25 Agustus 2016.

Kebanyakan para penunggak pajak itu adalah masyarakat yang tinggal di pedesaan dan jauh dari jangkauan pelayanan pajak yang hanya berada paling dekat di ibu kota kabupaten. Penunggak pajak lain yang juga berpotensi tidak membayar pajak adalah kendaraan dinas milik instansi pusat yang diserahkan kepada jajaran di daerah serta kendaraan dinas yang sudah dihibahkan ke pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Mekanisme pengampunan pajak kendaraan itu melibatkan lintas sektoral. Selain dengan Dinas Perhubungan, Dispenda juga melibatkan aparat kepolisian, khususnya Direktorat Kepolisian Lalu Lintas Polda Bengkulu.

Dengan pengampunan ini, pihaknya berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak kendaraan yang selama ini memang menjadi penyumbang pendapatan terbesar di Provinsi Bengkulu.

"Kita akan melakukan koordinasi dahulu kepada pihak yang memiliki kepentingan langsung, termasuk pemerintah kabuoaten sebagai penerima dana bagi hasil pajak kendaraan yang kami kelola," kata Edyansyah.

Kepala Bidang Publikasi dan Kerja Sama Media Dishubkominfo Provinsi Bengkulu Sri Hartika Tholib berharap para penunggak pajak itu mau melaksanakan kewajibannya setelah diberikan kemudahan.

"Daripada tunggakan yang sudah terlanjur besar itu terus bertambah, sebaiknya manfaatkan saja kemudahan ini," kata Sri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya