Aturan Keringanan Pajak Buat Perusahaan Migas Keluar Minggu Depan

Sebelum diajukan ke presiden, PP Nomor 79 Tahun 2010 tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Pajak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Agu 2016, 18:00 WIB
Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 bertujuan untuk meningkatkan minat investasi pada sektor hulu migas.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di sektor hulu minyak dan gas (migas) sudah tahap finalisasi.

Luhut mengatakan, ‎revisi PP Nomor 79 tersebut bertujuan untuk meningkatkan minat investasi pada sektor hulu migas yang berujung pada peningkatan produksi migas. Proses revisi tersebut sudah masuk pada tahap akhir. 

"Tinggal saya baca hari ini, Senin saya tanda tangan dan kami ajukan ke Presiden," kata Luhut, di Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiata Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Dalam revisi PP 79 Tahun 2010 tersebut, pemerintah menghapuskan beberapa pajak yang menghambat kegiatan eksplorasi migas. Pajak yang dihapus tersebut antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penambahan Nilai (PPN).

Menurut Luhut, pajak tersebut belum bisa dikenakan, karena status perusahaan masih melakukan pencarian migas. Jika sudah menemukan kandungan migas dan berproduksi maka pajak baru bisa dikenakan.

"Masak di tengah laut bayar PBB juga? Apalagi di laut dalam, saya kira tidak perlu. Jadi kita jangan di awal sudah mencekik orang. Biar dia produksi dulu, baru kita tarik pajak," ungkap Luhut.

Luhut menambahkan, sebelum diajukan ke presiden, PP Nomor 79 Tahun 2010 tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Itu yang kami bicarakan, sekaligus nanti kita bicara sama orang pajak hari Senin, mudah-mudahan tidak terlambat. ‎Saya kira minggu depan selesai semua itu," tutup Luhut.

Seperti diketahui, revisi PP 79 Tahun 2010 merupakan salah satu poin yang menjadi sasaran Luhut untuk diselesaikan dalam waktu dua minggu setelah dirinya dilantik sebagai Pelaksana tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arcandra Tahar. (Pew/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya