Liputan6.com, Jakarta - Pengampunan atau amnesty sejatinya tidak hanya program pemerintah pada pajak. Namun, amnesty juga diterapkan pada manipulasi dokumen kapal yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, pengampunan tersebut diberikan supaya pemilik kapal yang membenahi dokumen dengan pengukuran ulang.
"Kami lakukan amnesty kepada manipulasi dokumen tidak ada hukuman, denda kepada petugas dan pengusaha pemilik kapal," kata dia di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Baca Juga
Advertisement
Pengukuran ulang ini dilakukan setelah Menteri Susi melakukan moratorium kapal. Dengan pengukuran ulang, maka kapal yang beroperasi sesuai dengan dokumen yang ada.
"Saya minta ukur ulang karena kita tidak akan ada kriminalisasi amnesty tidak hanya tax amnesty, tapi amnesty kejahatan manipulasi dokumen," jelas dia.
Amnesty manipulasi dokumen tersebut berlangsung sampai akhir tahun ini. Dia mengatakan, untuk mendorong pengukuran ulang maka akan bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuka gerai pengukuran.
"Kami buat lagi di Jepara akan kami launching dengan Menteri Perhubungan minggu depan. Kami harapkan bisa menyelesaikan 1.000-2.000 kapal yang mark down," tutur dia.
Susi Pudjiastuti mengaku, kapal yang beredar dengan ukuran di atas 30 GT sekitar 8.900 kapal. Namun, dari total tersebut hanya 2.500 kapal yang telah melakukan pengukuran ulang.
"Jadi total kapal Indonesia di atas 30 GT itu sebetulnya 8.900. Tapi yang baru diukur yang lain masih mark down, walaupun sudah menangkap ikan, jalan, belum semua. Tapi ukuran sebenarnya yang sudah dilakukan ukur ulang 2.500 masih 5.000. Ini akan bisa menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) KKP," tandas Susi. (Amd/Gdn)