Liputan6.com, Jakarta - Bustanil Arifin alias Ipin alias Leo tertangkap jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin 22 Agustus 2016 pukul 09.00 WIB.
Lelaki 46 tahun ini tertangkap basah membawa lima kilogram sabu, yang disimpan dalam dua koper hitam dari Kalimantan ke Jakarta.
Advertisement
"Saya ditangkap 22 (Agustus) kemarin jam sembilan (pagi). Jadi saya cuma disuruh ambil (sabu) dari Kalimantan, dibawa ke sini (Jakarta). Di sini, ada lagi nanti yang ambil," kata Ipin kepada Liputan6.com di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Ipin mengklaim hanyalah kurir. Sejak menggeluti pekerjaan kotor ini, Mei 2016, ia sudah empat kali menyelundupkan berkilo-kilogram sabu dari Pontianak ke Jakarta lewat jalur udara.
Bisnis haram itu berjalan mulus. Ipin tak mendapat kesulitan saat melaksanakan pekerjaannya, karena ternyata X-ray atau mesin pemindai tak mampu mendeteksi kristal haram tersebut.
"Lewat, ya lewat saja. Enggak pernah ketahuan, tuh. Saya juga enggak tahu sebelumnya kalau gampang," ujar Ipin.
Meski lolos dari pengawasan pihak bandara, Ipin ternyata tak dapat mengelabui jajaran kepolisian, yang ternyata sudah memantau pergerakan sindikatnya.
Sejak ditangkap jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, Ipin mengaku insaf. Ia sengaja membeberkan jaringannya kepada polisi, supaya di pengadilan nanti ia mendapat keringanan hukuman.
"Saya enggak lagi-lagi kerja gini, saya takut dihukum mati. Makanya sejak ditangkap, saya kooperatif, enggak mau melawan. Saya juga dibilangi kalau mau membantu penangkapan, akan diringankan hukumannya," ucap Ipin.
"Dulunya saya nganggur, kerja hanya kalau musim parsel, Lebaran dan Tahun Baru di Pasar Cikini," imbuh dia.
Biaya Operasi
Bapak satu anak ini mengaku terjun ke dunia hitam, lantaran membutuhkan banyak uang dalam waktu singkat, untuk membiayai operasi pengangkatan rahim istrinya.
Sebab, sang istri mengalami pendarahan saat proses pengangkatan spiral kontrasepsi. Ipin tidak tega melihat istrinya menderita.
"Anak saya masih imut-imut, umurnya empat tahun empat bulan. Dia minta adik, istri saya kan sudah pasang spiral, akhirnya spiral-nya mau dibuka lagi. Terus istri saya pendarahan, kata dokter kandungannya harus diangkat," jelas Ipin.
"Makanya saya butuh uang banyak tapi cepat. Caranya gimana? Saya ditawarin saudara saya kerja begini," sambung Ipin berurai air mata.
Selama bekerja sebagai kurir, Ipin mendapat upah Rp 20 juta setiap menyelundupkan satu kilogram sabu.
Kali ini, jika tak tertangkap polisi, Ipin seharusnya mendapat bayaran Rp 100 juta karena membawa lima kilogram sabu.
"Uang segitu mana cukup, saya punya enam anak angkat. Empat di Jakarta, dua di Kalimantan. Sama saya juga ngangkat nenek. Cucunya si nenek saya sekolahin. Sampai dia bilang, dia bisa ngelanjutin hidup karena saya," tutur Ipin sambil terisak.
Ipin terancam jeratan Pasal 113 ayat 2 subsider 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.