Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang kini menyandang stateless (tanpa status kewarganegaraan).
Terkait hal itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, tidak ada yang salah dengan langkah pemerintah tersebut.
"Sebagai bangsa jangan kejam amat. Kita harus menghargai kepulangannya. Karena itu, pemulihan kewarganegaraan jalan yang baik, dengan catatan proses di Amerika Serikat harus sudah selesai," ucap Refly saat dihubungi, Jumat 26 Agustus 2016.
Terkait penggunaan ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 pasal 20, sebagaimana diwacanakan pemerintah, menurut dia, agak kurang tepat. Pasal tersebut adalah untuk naturalisasi atau orang asing yang berjasa.
"Tidak ada pasal yang tepat untuk kasus Arcandra ini sebenarnya. Karena itu dibutuhkan kebijaksanaan semua pihak," ungkap Refly.
Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai, jika nantinya tidak ada pasal yang cocok, maka diperlukan diskresi presiden dengan dukungan dari DPR.
"Intinya harus segera mengembalikan dan memulihkan status kewarganegaraan Arcandra. Dia ke sini atas permintaan presiden. Memang ada kesalahan administratif, tapi harus diselesaikan status kewarganegaraan asingnya. Dan jika sudah, ini pemulihan harus cepat. Kalau pun tidak ada pasal yang cocok, di sini pula dibutuhkan diskresi presiden dengan dukungan DPR," pungkas Refly.
Advertisement