Bareskrim Periksa Koordinator 177 Calon Haji WNI di Filipina

Boy menjelaskan, pihaknya ingin memastikan apakah ketiga koordinator tersebut mengetahui dan ikut terlibat penipuan 177 calon jemaah haji.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Agu 2016, 11:58 WIB
177 Jemaah haji Indonesia ditahan di Filipina (dok.KBRI Manila)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa tiga koordinator dari 177 calon jemaah haji Indonesia yang ditahan Imigrasi Filipina. Para koordinator ini termasuk dalam rombongan 177 WNI yang diamankan tersebut.

Ketiganya merupakan koordinator dari 8 biro perjalanan haji yang diduga memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia menggunakan paspor Filipina.

"Jemaah haji yang saat ini sudah diambil keterangannya oleh tim penyidik kami adalah unsur koordinator-koordinator. Jadi ada koordinator dari perwakilan-perwakilan travel agent yang melakukan pengurusan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2016.

Boy menjelaskan, pihaknya ingin memastikan apakah ketiga koordinator tersebut mengetahui dan ikut terlibat dalam penipuan 177 calon jemaah haji itu, atau mereka juga sebagai korban.

"Jadi baru tiga ya, baru tiga, jadi apakah mereka terlibat langsung atau dia juga dalam posisi korban. Jadi belum bisa disimpulkan saat ini. Pemeriksaan terus dilakukan, namun hasilnya belum bisa saya sampaikan," kata Boy.

Untuk pemeriksaan kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah berangkat ke Filipina. Tim penyidik di Indonesia juga tengah berupaya mengambil keterangan dari koordinator biro perjalanan haji lainnya.

"Sekarang ini berupaya agar para koordinator dari masing-masing daerah lainnya itu bisa diambil keterangan, ada yang dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan lainnya," kata Boy.

Sebelumnya, 177 WNI ditahan Imigrasi Filipina saat mereka hendak berangkat ke Tanah Suci dari Bandara Ninoy Aquino, Manila, Jumat 19 Agustus 2016. Diketahui mereka menggunakan paspor Filipina tapi berkewarganegaraan Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementeria Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, KBRI Manila telah mengetahui kasus tersebut dan telah memindahkan sebagian dari 177 WNI itu dari detensi Imigrasi Filipina ke KBRI Manila.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya