Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri memulangkan 15 nelayan asal Sumatera Utara dari Malaysia. Nelayan-nelayan tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Negeri Jiran tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Sjarief Widjaja mengatakan pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang intensif antara Direktorat Jenderal dengan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
"Melalui koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait, akhirnya 15 nelayan Indonesia berhasil dipulangkan dari Malaysia. Setelah menjalani proses hukum yang berlaku di Malaysia, nelayan-nelayan tersebut berhasil dipulangkan melalui Bandara Kualanamu Medan pada 27 Agustus 2016," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).
Sjarief menjelaskan, nelayan-nelayan tersebut berasal Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia karena diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Malaysia.
Baca Juga
Advertisement
Adapun nelayan yang dipulangkan yaitu Eko (21), Edi (26), Samsul Bahri (40), Adnan (49), Rahmat (39), Saiful (36), Ridwan (36), Indra (34), Rahmat (29), Ayar (34), Kikip (36), Didit (26), Harun (34), Naser, dan Zemi (27). Program pemulangan nelayan merupakan salah satu bentuk nyata pemerintah dalam melaksanakan perlindungan nelayan.
Hal ini sesuai mandat Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Pada akhir Juli 2016 lalu, KKP berhasil memulangkan 6 nelayan dari Malaysia.
Tercatat sejak diterbitkannya Inpres tersebut, KKP bersama Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait lainnya telah berhasil memulangkan 449 nelayan Indonesia dari Malaysia, Australia, Papua Nugini, Timor Leste, Thailand dan India.
Sedangkan selama 2016 telah berhasil dipulangkan sebanyak 115 nelayan, yang terdiri dari 80 orang dari Malaysia, 28 orang dari Australia, dan 7 orang dari Thailand.
Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, KKP bersama-sama pihak terkait juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan ikan di perairan Indonesia.
"Diharapkan nelayan Indonesia tidak melakukan penangkapan ikan hingga melewati batas wilayah dan memasuki negara lain. Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya," ujar Sjarief. (Dny/Ahm)