Liputan6.com, Banda Aceh - Pemerintahan Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Peraturan yang ditandatangani Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada Jumat, 12 Agustus 2016, itu berisi ketentuan cuti hamil dan melahirkan di lingkup Pemerintahan Aceh.
Baik PNS maupun honorer perempuan diberikan cuti hamil 20 hari sebelum melahirkan. Sedangkan, cuti melahirkan diberikan waktu selama enam bulan untuk pemberian ASI Eksklusif. Sedangkan bagi para suami, bisa mengajukan cuti selama tujuh hari sebelum dan sesudah istrinya melahirkan.
Gubernur mengungkapkan, diterbitkannya Pergub itu tidak terlepas dari keinginan semua pihak untuk mewujudkan generasi Aceh ke depan yang sehat, cerdas dan berkualitas. "Sebagaimana kita ketahui, air susu ibu memberikan asupan gizi yang sangat penting bagi masa-masa awal pertumbuhan anak serta sangat menentukan perkembangan anak ke depan," ujar Zaini, Kamis, 25 Agustus 2016.
Pergub cuti melahirkan ini adalah bentuk dari pengakuan terhadap nilai-nilai kemanusiaan karena kaum wanita harus mendapatkan perlakuan istimewa selama masa pemberian ASI eksklusif kepada bayi.
"Sebagaimana diketahui, tumbuh kembang anak sangat ditentukan oleh asupan ASI yang didapat sejak dini. Pekerjaan akan menimbulkan stres bagi sang Ibu, hal ini tentu saja berpengaruh buruk pada ASI yang dihasilkan. Buruk kualitas ASI, maka buruk pula asupan yang diterima sang bayi," tutur Gubernur.
Baca Juga
Advertisement
Gubernur menambahkan, selain untuk memberikan ASI yang benar-benar eksklusif, Pergub ini juga bertujuan untuk membangun kedekatan hubungan emosional antara anak dan ibu, yang juga sangat menentukan perkembangan jiwa anak di masa depan.
"Dalam Pergub ini juga terdapat Pengaturan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI segera setelah dilahirkan sampai dengan usia enam bulan," kata Gubernur.
Selain itu, Pergub juga menjamin kewajiban ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, meningkatkan peran keluarga, masyarakat dan Pemerintah Aceh dalam pemberian ASI eksklusif, memberikan perlindungan secara hukum dan memberi kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan hak dasarnya untuk mendapatkan ASI.
Selanjutnya, Pergub ini juga melindungi secara hukum para ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya di mana pun berada, memberikan kesempatan kepada suami untuk mendampingi, meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat dan Pemerintah Aceh terhadap pemberian ASI Eksklusif.
Dengan dikeluarkannya Pergub ini, Gubernur juga berharap dapat menurunkan angka stunting (tubuh pendek) di bawah rata-rata, dan meningkatkan inteligensia bagi anak.
"Seluruh instansi Pemerintah Aceh dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota serta perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh saya minta untuk dapat menaati ketentuan di dalam Pergub ini, agar ke depan akan lahir generasi penerus pembangunan Aceh yang sehat, cerdas dan berkualitas," ujar Gubernur Aceh.
Contoh Negara Eropa
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mencontohkan beberapa negara di Eropa, di antaranya Italia, Inggris, dan Swedia yang juga memberlakukan cuti yang panjang kepada para Ibu. Menurut Gubernur, hal ini merupakan salah satu faktor pendukung yang membuat negara-negara maju memiliki generasi yang unggul.
Di Swedia, misalnya, bagi pegawai yang mengambil cuti melahirkan akan tetap menerima 80 persen gaji. Bahkan, mereka juga berhak mengurangi jam kerjanya hingga lebih dari 25 persen.
Kemudahan ini dapat diambil hingga sang anak berusia delapan tahun. Aturan ini berlaku untuk setiap anak yang dimiliki oleh pasangan. Jika jatah cuti ini tidak diambil, hak tersebut akan hangus.
Pemerintah Swedia sengaja mengeluarkan kebijakan ini agar para orangtua di Swedia benar-benar memanfaatkan kesempatan merawat anak dan berperan aktif dalam mengasuh anak mereka, terutama di seribu hari pertama yang merupakan periode penting bagi tumbuh kembang anak.
"Jika di negara nonMuslim saja para orangtua, terutama ibu, mendapatkan keistimewaan yang begitu besar dalam merawat anak, kenapa kita sebagai daerah yang mayoritas Muslim serta menerapkan syariat Islam justru lebih singkat?," ujar Zaini.
Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif
Komunitas Aceh Peduli ASI menyampaikan dukungan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Pegawai Negeri Sipil dan tenaga kontrak, dan lainnya yang bekerja di jajaran Pemerintah Aceh.
"Dengan Pergub tersebut, tidak ada alasan lagi bagi para ibu untuk tidak memberikan ASI Eksklusif dengan alasan pekerjaan karena sudah diberikan cuti selama enam bulan setelah melahirkan," kata Aslinar yang berprofesi sebagai dokter spesialis anak.
Aslinar juga menyampaikan saat ini cakupan ASI eksklusif di Aceh hanya 30 persen. Untuk itu, ia sangat berharap agar para ibu mendapat edukasi yang cukup tentang pentingnya pemberian ASI eksklusif sehingga mendorong mereka untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi.
Aslinar berharap dengan lahirnya Pergub tersebut, seluruh Rumah Sakit di Aceh menerapkan program 10 langkah menuju keberhasilan menyusui, baik itu dengan mengeluarkan kebijakan tentang pemberian ASI, penyuluhan kepada ibu hamil, rawat gabung ibu dan bayi dan sebagainya.
Advertisement