Liputan6.com, Jakarta Lurah Mampang Prapatan Ramli menyebutkan, warga luar Jakarta yang ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta, harus melampirkan surat keterangan pindah dari kelurahan domisili terdahulu untuk mengajukan pembuatan KTP DKI Jakarta.
"Persyaratan KTP luar kota diubah menjadi KTP DKI ya harus pakai surat keterangan pindah," ujar Ramli di Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2016).
Advertisement
Ramli menjelaskan, jika warga tersebut sudah memiliki E-KTP dari daerah domisili sebelumnya, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga itu tidak akan berubah.
Tetapi jika warga yang dimaksud masih menggunakan KTP lama, maka NIK-nya akan berubah pada E-KTP.
"Prinsipnya kalau sudah E-KTP, sekali saja kasih data diri, nanti data tersebut mengikuti pemilikya pindah kemana pun. Prinsipnya sekali foto, sidik jari, dan scan kornea," Ramli menjelaskan.