Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu hingga 30 September 2016 kepada warga untuk membuat E-KTP atau KTP elektronik. Dari temuan di lapangan, tidak sedikit warga yang belum memiliki KTP elektronik tersebut. Apa alasannya?
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo mengatakan, dari 1,5 juta warga Jakarta Selatan yang memiliki KTP DKI, masih ada 21 ribu warga yang belum merekam identitas untuk KTP elektronik.
Advertisement
"Ada sekitar 21 ribu yang belum merekam. Alasannya rata-rata karena tak ada waktu mengurus karena bekerja," ujar Sapto.
Oleh sebab itu, untuk mengejar target agar warganya memiliki E-KTP, Sudin Dukcapil meluncurkan dua unit mobil keliling yang melayani pembuatan E-KTP.
Mobil tersebut dioperasikan setiap Sabtu dari kelurahan satu ke kelurahan lainnya. Kelurahan juga tetap membuka jam operasi setiap hari Sabtu dari pukul 08.00-15.00 hingga 30 September nanti.
"Ada dua mobil (keliling). Pagi sampai sore. Kadang malam hari juga dibuka di apartemen-apartemen," kata Sapto. Khusus untuk pelayanan di apartemen-apartemen, dia menjelaskan, diadakan bila ada permintaan dari warga.
Berbeda dengan Jaksel, untuk daerah Jakarta Utara masih ada 18 ribu warga yang belum merekam E-KTP.
Kasudin Dukcapil Jakut Erik mengatakan, dua mobil keliling untuk melayani perekaman E-KTP akan difokuskan di rusun-rusun.
"Untuk alasan warga telat merekam karena bekerja atau sekolah di luar negeri, pindah ke daerah tapi tidak melaporkan, dan warga yang berusia tua," kata Erik.