Liputan6.com, Jakarta: Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Mayor Jenderal Purnawirawan Syamsu Djalal, menduga terpidana Artalyta Suryani alias Ayin mengendalikan perkara dari selnya di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia memperkirakan Ayin masih bisa mengendalikan memori kasasi Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan Ayin, PT Graha Metropolitan Nuansa (GMN) ke Mahkamah Agung (MA), dalam sengketa dengan PT Harangganjang soal lahan di Kaveling 63 Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
"Dari temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Ayin tidak menutup kemungkinan masih bisa memainkan perkara dari selnya," kata Syamsu yang menjadi kuasa hukum PT Harangganjang, di Jakarta, Rabu (13/1), seperti dikuti ANTARA.
MA sebelumnya sudah memutuskan memenangkan PK yang diajukan PT Harangganjang terkait kepemilikkan lahan tanah tersebut. Namun anehnya, menurut Syamsu, PT GMN bisa mengajukan PK atas PK. Syamsu menduga dua hakim MA yang menangani memori PK adalah orang dekat Ayin.(ZAQ)
"Dari temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Ayin tidak menutup kemungkinan masih bisa memainkan perkara dari selnya," kata Syamsu yang menjadi kuasa hukum PT Harangganjang, di Jakarta, Rabu (13/1), seperti dikuti ANTARA.
MA sebelumnya sudah memutuskan memenangkan PK yang diajukan PT Harangganjang terkait kepemilikkan lahan tanah tersebut. Namun anehnya, menurut Syamsu, PT GMN bisa mengajukan PK atas PK. Syamsu menduga dua hakim MA yang menangani memori PK adalah orang dekat Ayin.(ZAQ)