Liputan6.com, Jakarta Imam S. Arifin kembali tertangkap karena kasus narkoba. Pedangdut ini ditangkap petugas satuan Polres Jakarta Barat karena kepemilikan satu paket kecil narkoba. Bersama Imam S. Arifin, kepolisian mengamankan narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 0.36 gram berikut alat hisap.
Berdasarkan rilis yang diterima Liputan6.com dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Imam S. Arifin tertangkap pada Sabtu (27/8/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah apartemen kawasan Sawah Besar, Jakarta Barat.
Baca Juga
Advertisement
Saat ditangkap Imam S. Arifin sedang sendiri, tak ada siapa pun yang berada di dekatnya. Berdasarkan penangkapan tersebut, kini Imam S. Arifin harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Barat.
Rencananya, satuan narkoba Polres Jakarta Barat akan menggelar jumpa pers terkait kejadian tersebut Minggu siang ini.
Sebelumnya, Imam S. Arifin sempat kedapatan memakai narkoba pada tahun 2008 di Medan. Karena hal tersebut, Imam S. Arifin harus menjalani masa tahanan selama 14 bulan.
Tak kapok dengan kejadian di Medan, Imam S. Arifin kedapatan kembali memiliki delapan paket narkoba jenis shabu-shabu pada Maret 2010 di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Imam S. Arifin empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.