Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan kriteria terkait gateway atau pintu masuk penampung dana repatriasi tax amnesty. Dengan pelonggaran tersebut, maka diperkirakan 30 perusahaan efek dan 30 manajer investasi (MI) masuk sebagai gateway tax amnesty.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, untuk pelonggaran kriteria tergantung dari keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Advertisement
"Kalau seandainya kriteria yang diajukan OJK disetujui dan disepakati Kemenkeu kita bicara secara total sekitar 30 perusahaan efek. (MI) sekitar itu juga, kembali lagi tergantung kriteria yang diperbaharui dan disetujui Kemenkeu," kata dia di acara ulang tahun pasar modal di SCBD Sudirman Jakarta, Minggu (28/8/2016).
Dia menerangkan, adanya kelonggaran kriteria ini ditujukan supaya dana yang lari ke pasar modal semakin besar. Dia mengatakan, kelonggaran kriteria dilakukan dianggap lebih adil terhadap perusahaan efek dan MI.
"Kita menghindari dari one on one datang kemudian mengajukan permohonan, di-review dan sebagainya, itu tidak efektif dan tidak adil. Kita ingin se-adil mungkin dengan kriteria baru, kriteria tambahan, atau pelonggaran," jelas dia.
Dia mengatakan, salah satu kriteria yang dilonggarkan ialah dari segi permodalan. Namun, Nurhaida enggan memberitahu batasan besaran modal yang bakal dilonggarkan itu.
Saat ini, kelonggaran tersebut tengah dalam finalisasi di OJK. Harapannya, kajian tersebut selesai pada pekan depan dan diserahkan Kemenkeu.
"Minggu depan akan kita serahkan Kemenkeu, nanti tinggal pembahasan sedikit Kemenkeu. Mudah-mudahan cepat, kemudian difinalkan kemudian bisa diimplementasikan," tandas dia. (Achmad Dwi Arifyadi)