Ikut Tax Amnesty, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan?

Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Agu 2016, 19:11 WIB
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pada pasal 6 ayat 1 PMK itu disebutkan, (a) harta yang dimaksud ialah harta yang dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Kemudian, (b) harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama, mengatakan harta tersebut meliputi harta yang berwujud tabungan.

"Jadi prinsipnya diikutkan semua harta yang tidak dilaporkan di SPT seperti rumah, deposito, mobil, emas, " kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (26/8/2016).

Lebih lanjut, pada pasal 6 ayat 2 disebutkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan dalam mata uang rupiah.

Lalu pada pasal 6 ayat 3 tertulis harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir sebagaimana pada ayat 1 huruf b ditentukan dalam mata uang rupiah. Adapun ketentuannya perhitungannya, (a) nilai untuk harta berupa kas atau (b) nilai wajar untuk harta selain kas pada tahun pajak terakhir.

Hestu mengatakan, tax amnesty ini merupakan kesempatan yang baik untuk masyarakat yang selama ini kurang taat membayar pajak. Dia mengatakan, pengampunan pajak berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Kita berikan yang sama, yang simpan duit di luar negeri, yang selama ini enggak taat dikasih kesempatan," kata dia. (Achmad Dwi Arifyadi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya