ICW: 755 Kasus Korupsi Mangkrak, Terbanyak di Kejaksaan

Ada 639 kasus korupsi di tingkat penyidikan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Agu 2016, 02:30 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada 911 kasus korupsi berstatus penyidikan pada semester kedua tahun 2015. Namun, hasil pemantauannya, Ada 755 kasus korupsi yang jalan di tempat alias mangkrak dari semester kedua tahun 2015 itu sampai semester pertama tahun 2016 ini.

Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, dari 911 kasus korupsi berstatus penyidikan, baru 156 kasus saja yang bergerak naik ke penuntutan.

"Baru 156 kasus yang naik ke penuntutan," ujar Wana dalam konferensi pers di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Agustus 2016.

Jika lebih dirinci, lanjut Wana, maka Kejaksaan memiliki ‎jumlah kasus yang mangkrak terbanyak periode tersebut. Kejaksaan punya 639 kasus korupsi di tingkat penyidikan. Sementara Kepolisian memiliki 246 kasus, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 26 kasus.

Sedangkan jumlah kasus yang naik ke penuntutan oleh tiga lembaga penegak hukum hanya sedikit. "Kejaksaan yang menyelesaikan 112 kasus, Kepolisian hanya melimpahkan 35 kasus ke tahap penuntutan. Sementara, KPK hanya sembilan kasus yang diteruskan ke tahap penuntutan," ucap dia.

Wana menilai sedikitnya kuantitas penyelesaian kasus korupsi salah satunya disebabkan adanya pemotongan anggaran terhadap ketiga lembaga penegak hukum itu. "Bisa jadi karena anggaran, bisa juga karena kompetensi penyidik yang belum memadai," ujar Wana.

Namun Wana menampik, jika persoalan anggaran menjadi tolak ukur pembanding kinerja antartiga lembaga penegak hukum itu dalam menangani kasus korupsi. Karena, anggaran penanganan kasus baik di Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK tak memiliki perbedaan signifikan.

"Alokasi anggaran per kasus atau perkara tidak terlalu berbeda antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK," ujar dia.

Wana membeberkan berdasarkan data yang diperoleh ICW, penanganan satu perkara korupsi di Kejaksaan biayanya bisa mencapai Rp 200 juta. Dengan rincian Rp 25 juta di tahap penyelidikan, Rp 50 juta di tahap penyidikan, Rp 100 juta di tahap penuntutan, dan Rp 25 juta saat eksekusi putusan.

"Di Kepolisian, penanganan perkara korupsi menghabiskan dana Rp 208 juta. Lalu KPK menelan anggaran Rp 141 juta untuk penanganan satu perkara korupsi‎. KPK juga menggunakan pagu anggaran sebanyak Rp 12 miliar yang diproyeksi menangani 85 perkara," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya