Sidang Jessica Kumala Wongso Dilanjutkan Hari Ini

Khusus sidang Jessica hari ini, majelis hakim meminta agar sidang dilakukan dua sesi karena ada hakim anggota yang harus bersidang di MK.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Agu 2016, 06:34 WIB
Terdakwa Jessica Wongso mendengarkan kuasa hukumnya memberikan ketarangan kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum es kopi Vietnam bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar pada hari ini, Senin (29/8/2016).

Sidang pada pekan ini digelar hingga tiga kali, yakni Senin hari ini, Rabu 31 Agustus, dan Kamis 1 September, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

"Senin, Rabu dan Kamis, penasihat hukum akan mengajukan siapa ahlinya (yang dihadirkan)," kata Ketua majelis hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 25 Agustus 2016 seperti dikutip dari Antara.

Khusus untuk persidangan hari ini, majelis hakim meminta agar sidang dilakukan dua sesi karena ada hakim anggota yang harus bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk hari Senin mulai pukul 9 pagi sampai jeda pukul 1 siang. Dimulai lagi pukul 4 sore, mohon dimaklumi," kata Kisworo.

Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Jessica dengan jaksa penuntut. Kuasa hukum Jessica meminta agar jaksa menginformasikan kepada pihaknya nama-nama saksi yang akan dihadirkan.

Jaksa kemudian meminta kuasa hukum Jessica untuk memeriksa sendiri nama-nama saksi dan ahli yang sudah hadir maupun belum dihadirkan dalam persidangan.

"Kami sudah panggil ahli yang tersisa dan saksi yang tersisa, silakan dicek siapa-siapa yang belum hadir," kata seorang jaksa.

Jessica Kumala Wongso didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya