Sidang Jessica Wongso Dikebut, Sepekan Digelar 3 Kali

Hakim Kisworo mengingatkan, batas waktu persidangan yang harus rampung hingga vonis pada November 2016.

oleh Putu Merta Surya PutraAudrey Santoso diperbarui 29 Agu 2016, 08:20 WIB
Hakim ketua saat mendengarkan keterangan ahli toksikologi, I Made Agus Gelgel Wirasuta saat sidang lanjutan terdakwa Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (29/8/2016). Agendanya, pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

"Jam 09.00 WIB dimulai hingga jam 13.00 WIB. Dijeda, dilanjutkan jam 16.00 WIB," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis 25 Agustus 2016.

Sidang kasus kematian Mirna pada pekan ini digelar hingga tiga kali, yakni Senin hari ini, Rabu 31 Agustus, dan Kamis 1 September, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

"Senin, Rabu dan Kamis, penasihat hukum akan mengajukan siapa ahlinya (yang dihadirkan)," kata Ketua majelis hakim Kisworo.

Sebelumnya, Hakim Kisworo mengingatkan, batas waktu persidangan yang harus rampung hingga vonis pada November 2016. Apalagi MA menargetkan, satu perkara selesai dalam waktu 5 bulan saja. Jika tidak, maka Majelis Hakim akan dikenakan sanksi.

Dia juga mewanti jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi sampai akhir Agustus. Sedangkan September, hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pengacara Jessica.

Pihak jaksa pun menerapkan strategi yaitu mengurangi jumlah saksi yang ada di berkas penuntutan. "Kalau kita mau mengikuti semua (saksi) yang ada di berkas perkara, saya pikir waktu 6 bulan enggak cukup. Makanya itu kita pasti menyusun strategi," kata salah seorang jaksa penuntut, Ardito Muwardi.

Pertimbangan pemilihan saksi untuk dihadirkan ke persidangan, kata Ardito, berdasarkan tingkat urgensi dan kesinambungan keterangan serta pembuktian. "Yan penting yang mana dulu, yang paling mendukung (dakwaan) yang mana. Apakah dari saksi ini, kemudian dipilih saksi yang berikutnya mendukung," ujar Ardito.

Jessica Kumala Wongso didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya