Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Mulai Besok

Dirlantas Polda Metro Jaya Syamsul Bahri mengatakan, besaran denda aturan ganjil genap tergantung pengadilan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Agu 2016, 11:57 WIB
Petugas Kepolisian melakukan pencatatan jumlah mobil yang melanggar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (5/8). Terhitung 27 Juli hingga 3 Agustus 2016 jumlah pelanggaran uji coba ganjil-genap mencapai 5.947 pelanggar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta mulai Selasa 30 Agustus 2016 akan langsung ditilang polisi. Dirlantas Polda Metro Jaya Syamsul Bahri mengatakan, sanksi maksimal untuk pelanggar aturan akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

"Denda maksimal memang Rp 500 ribu, tapi kita belum terapkan untuk besok (sanksi maksimal). Lihat keadaan lagi. Niat kita kan memang untuk mengatasi kemacetan," ucap Syamsul di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Menurut dia, pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan Pergub DKI Nomor 164 tahun 2016. "Pergubnya kan ini sudah ada. Nah, nanti tergantung pengadilan yang memberikan dendanya," jelas Syamsul.

Dia yakin, pemberlakuan ganjil genap di Jalan Merdeka Barat, Jalan M H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto, dari pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan Pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB itu, akan dipahami masyarakat.

"Di awal-awal memang banyak pelanggarnya. Sekitar 9.823 pelanggaran. Tapi sekarang cuma 150-200 orang saja," kata Syamsul.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah menuturkan, tidak ada penambahan petugas untuk mengawasi para pelanggar aturan ganjil genap.

"Enggak ada, biasa saja. Cuma 200 dan itu gabungan antara Polda Metro dan Dishub," tutur Andri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya