Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang kali ini, Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dokter yang menangani korban Wayan Mirna Salihin, dr Prima Yudha.
Dalam keterangannya, Prima menyatakan, Mirna sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit.
Advertisement
"Korban sudah dinyatakan meninggal di perjalanan atau dalam medis istilahnya dead on arrival (DoA)," ujar Prima yang merupakan dokter umum di RS Abdi Waluyo, Menteng, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Kesimpulan ini diambil oleh Prima setelah mengecek denyut nadi dan detak jantung Mirna, yang sudah tidak beraktivitas lagi.
"Ketika datang, saya cek nadi dulu di sekitar sini (belakang pergelangan tangan) dan nafas dilihat dari pergerakan dada, itu sudah tidak ada pergerakan. Sudah henti nadi dan henti napas," lanjut Prima.
Tanda-tanda kematian Mirna lainnya, kata Prima, yakni tidak responsifnya kedua bola mata Mirna terhadap cahaya. Kedua pupil mata Mirna terlihat sudah dalam kondisi mengecil.
"Saya juga periksa bola mata korban apakah ada atau tidak refleks cahaya, dan ternyata tidak ada refleks sama sekali. Terjadi mydriasis, di mana pupil mata sudah mengecil," jelas Prima.
Keadaan ini, kata Prima, merupaka gejala umum seseorang yang sudah tidak bernyawa. "Iya benar, biasanya pupil mengecil itu berarti dia sudah no response," papar Prima.
Berdasarkan SOP penanganan pasien darurat (emergency), keadaan Mirna yang sudah tidak merespons tetap ditangani.
Dokter Prima yang saat itu yang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Abdi Waluyo langsung memasang alat bantu pernapasan berupa oksigen dan saluran infus, kemudian memberikan upaya pertolongan Resusitasi Jantung Paru (RJP) kepada Mirna.
"Walaupun sudah henti jantung, henti nadi, prosedur SOP tetap dilakukan yaitu dengan memasang alat bantu pernafasan dan infus baru upaya RJP untuk memacu aktivitas jantung pasien," beber Prima.
Upaya penyelamatan juga dilakukan dengan memasang alat elektrokardiogram (EGK) untuk memastikan ada tidaknya gelombang elektrik pada jantung Mirna. Namun, ujar Prima, saat pengecekan dengan EGK, gelombang jantung Mirna sudah tidak ada.
"Garisnya (pada mesin EGK) sudah lurus," Prima menandaskan.
Wayan Mirna Salihin tewas setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier 6 Januari lalu. Sahabatnya, Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa kasus pembunuhan Mirna. (Winda Prisilia)