Liputan6.com, Jakarta - Hasil evaluasi uji coba sistem ganjil genap menyebutkan, sistem itu efektif mengurangi kemacetan di Ibu Kota DKI Jakarta. Penerapan sanksi bagi pelanggar disiapkan dengan denda maksimal Rp 500 ribu mulai diberlakukan Selasa besok, 30 Agustus 2016.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berharap ada banyak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.
Advertisement
"Ya mudah-mudah banyak yang melanggar, langsung tilang," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2016).
Dengan nada berseloroh, Ahok mengutarakan alasan mengapa ingin banyak pelanggar ganjil genap. "Tilang slip biru Rp 500 ribu lumayan. Kalau 1.000 mobil, Rp 500 juta sehari," ucap dia.
Berdasarkan hasil evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan, waktu tempuh perjalanan pada koridor ganjil genap mengalami penurunan 19 persen. Rata-rata 18 menit menjadi 14,6 menit. Selain penurunan waktu tempuh perjalanan, Kecepatan berkendara pun meningkat 20 persen.