Liputan6.com, Bengkulu - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan Pelabuhan Samudera, Pulau Baai, Kota Bengkulu segera dilaksanakan. Kehadiran PLTU ini diharapkan dapat menyuplai listrik sebesar 2 x 100 megawatt.
Ketua Tim Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Tenaga Listrik Bengkulu Yunofrizal mengatakan, butuh bahan baku batu bara sebanyak 136 ton setiap jam untuk bisa memenuhi suplai energi. Sementara untuk operasional selama 24 jam per hari jumlah batu bara yang dibutuhkan sebanyak 2.732 ton.
"Bengkulu sebagai wilayah penghasil batu bara, sangat memungkinkan untuk menyuplai ke PLTU yang akan kami bangun," ujar Yunofrizal di Bengkulu, Senin (29/8/2016).
Di PLTU ini, kata dia, akan dibangun tiga turbin untuk suplai energi kelistrikan di Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, dan Bengkulu Tengah. Emisi gas buang yang dihasilkan diprediksi sebesar 900 meter kubik setiap jam. Arah sebaran gas buang dan debu diperkirakan mencapai ketinggian 1.000 meter ke udara.
"Kami juga merancang baku mutu air permukaan dan baku mutu lingkungan dan itu dipastikan masih dalam taraf aman bagi lingkungan," dia menambahkan.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, dia menyatakan, sebaran gas sulfur dioksida atau SO2 sebagai bentuk hasil pembakaran dari PLTU ini akan mengarah ke laut yang jaraknya sangat jauh dari permukiman warga di Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Itu merupakan permukiman penduduk terdekat.
Dengan sistem yang dirancang, sambung dia, jika terjadi perubahan arah angin pada September 2016 hingga bulan Juli 2017 pun diperkirakan gas buang tetap tidak menyentuh permukiman penduduk.
"Dampak penurunan kualitas udara dan air itu tetap ada, tetapi dengan teknologi yang dikembangkan, akan meminimalkan pencemaran," ucap Yunofrizal.
Sebelumnya puluhan warga berunjuk rasa menolak pembangunan PLTU ini. Koordinator lapangan (korlap) aksi, Ayub Saputra dalam orasinya menyatakan polusi udara yang ditimbulkan oleh PLTU sangat membahayakan kehidupan masyarakat kelurahan Teluk Sepang sebagai lokasi pembangunan PLTU.
Menurut Ayub, polusi yang ditimbulkan itu tidak hanya berdampak pada manusia, tapi juga terhadap lingkungan hidup lain, terutama hewan dan tumbuhan di sekitar kawasan.
"Menghirup udara segar adalah hak mendasar bagi rakyat, negara harus menjamin hak ini," ujar Ayub.