Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya membuka rekrutmen untuk posisi Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS).
Kandidat harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, pendidikan minimal S1 ekonomi dan S1 hukum, serta mempunyai pengalaman dalam bidang keahliannya minimal lima tahun. Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik.
Selanjutnya, calon Bawas PDTS KBS juga tidak boleh terikat hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Bawas lainnya. Serta, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun.
"Pelamar diwajibkan membuat makalah dengan tema Kebun Binatang Surabaya di Masa Depan," tutur Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Khalid, Senin (29/8/2016).
Khalid menuturkan bahwa pihaknya mencari dua orang pengganti Prof Dr Soehartojo dan Drs Suryani yang masa baktinya akan habis per 24 September. Sedangkan satu Bawas lainnya, yakni Ir Heri Purwanto masih tercatat aktif hingga Maret 2017.
Baca Juga
Advertisement
Khalid mengatakan bahwa berkas atau dokumen yang harus dikirimkan oleh pelamar meliputi surat lamaran, riwayat hidup bermaterai, fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir, sertifikat pendukung sesuai dengan keahliannya.
Serta, fotokopi KTP dan KK, pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar, surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah disertai surat keterangan bebas narkoba, dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik.
"Berkas-berkas tersebut dapat dikirimkan ke Kantor Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya ditujukan kepada Wali Kota Surabaya melalui (c.q) Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah," kata Khalid.
Setelah dinyatakan lolos administrasi, para pelamar akan diseleksi oleh enam orang tim ahli dari unsur praktisi dan akademisi. Tim ahli ini akan membuat penilaian tiap kandidat yang nantinya akan dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan oleh wali kota.
Sesuai Perda 19/2012 tentang PDTS KBS, pada Pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. "Jadi, tugas tim ahli adalah memberikan penilaian sebagai bahan masukan kepada wali kota," ucap Khalid.
Menurut Khalid, tugas dan peran Bawas sangat penting. Dengan durasi masa bakti tiga tahun, mereka memegang fungsi monitoring kinerja direksi. Pengawasan kegiatan operasional menjadi domain Bawas, sehingga dengan kata lain Bawas juga mempunyai tanggung jawab mengawal program kerja tahunan dari direksi.
"Bawas juga berkewenangan memberikan pendapat dan saran kepada wali kota seputar kinerja para direksi," kata pejabat kelahiran Gresik ini.