Liputan6.com, Jakarta - Penasehat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan keberatan atas kesaksian dua dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo mengenai jam kematian Mirna. Dalam berkas perkara rekam medis rumah sakit disebutkan Mirna meninggal pukul 18.30 WIB.
Namun, dua dokternya yang memeriksa Mirna, Prima Yudho dan Ardianto memberikan keterangan Mirna sudah tewas saat di perjalanan menuju rumah sakit, sekitar pukul 18.00 WIB.
Advertisement
"Sebagai medis, dia tidak bisa memastikan itu, karena kita tahu juga ada mati suri kan. Nah dia menyatakan prosedur yang resmi adalah harus EKG (Elektrokardiogram)," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
"Nah dengan EKG itulah diperiksa, baru bisa dinyatakan orang itu mati," sambung dia.
EKG atau electrocardiogram (ECG) adalah tes medis untuk mendeteksi kelainan jantung dengan mengukur aktivitas listrik yang dihasilkan oleh jantung, sebagaimana jantung berkontraksi.
Menurut Otto, kesaksian dokter yang mengatakan Mirna meninggal di perjalanan atau pukul 18.00 tidak sah karena tidak sinkron dengan keterangan resmi rumah sakit.
Dia berujar jika lima atau sepuluh tahun ke depan ada pihak yang ingin mengetahui kapan jam tewasnya Mirna, pasti yang terpakai adalah jam 18.30 WIB.
"Enggak boleh berbeda, artinya yang tidak diresmikan. Itu dokumen loh," imbuh Otto.
Dia menduga keterangan dokter bahwa Mirna meninggal pukul 18.00 WIB, dipengaruhi keterangan dua ahli, yang bersaksi sebelumnya yang mengatakan Mirna pukul 18.00 WIB.
Otto menyesalkan strategi pembuktian jaksa yang sudah mendatangkan saksi ahli sebelum saksi fakta diperiksa. "Sebenarnya kita lucu ya. Seharusnya saksi fakta dulu diperiksa, baru saksi ahli. Ini kan terbalik," Otto memungkas.