Praperadilan Kakak Saipul Jamil Ditolak, Pengacara Sewot

"Ternyata hari ini hukum belum tegak," kata pengacara kaka Saipul Jamil, Tony Tahta.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 29 Agu 2016, 17:45 WIB
Kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah saat keluar dari mobil tahanan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7). Samsul diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap panitera PN Jakut, kembali digelar. Sidang beragendakan putusan ini berlangsung cukup lama. Majelis hakim membacakan beberapa poin yang menjadi pertimbangan.

Usai menjelaskan poin tersebut selama hampir 30 menit, majelis hakim pun membacakan keputusannya. "Menolak gugatan saudara Samsul Hidayatullah," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).

Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah (tengah). (Foto: Liputan6.com/Helmi Afandi)

Hal itu membuat pengacara Samsul Hidayatullah, Tony Tahta sewot. Setelah palu putusan diketuk, ia langsung bergegas keluar ruang sidang dengan wajah merengut.

"Ternyata hari ini hukum belum tegak. Ada pernyataan, keluarga Samsul pernah menerima surat pemberitahuan penahanan, itu tidak ada. Berarti ada pembohongan terhadap fakta yang terjadi, karena surat itu cuma diberikan ke Samsul bukan ke alamat rumahnya," ujar Tony Tahta sembari mengangkat suara.

Tak puas, Tony Tahta juga mengutarakan kekecewaannya dengan menyebut keputusan yang dibacakan hakim ada unsur kebohongan. Sebagai bentuk kekecewaanya, Tony Tahta juga meninggalkan ruang sidang sebelum mendengarkan pembacaan putusan Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakut yang diduga menerima suap tersebut.

Senyum Saipul Jamil saat menjadi saksi sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi, di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7). Rohadi diduga menerima suap untuk meringankan vonis terhadap Ipul (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Surat putusan isinya kebohongan. Namanya praperadilan ada upaya hukum biasa dan luar biasa. Percaya kembali kepada keajaiban saja berarti kalau begini. Advokat seperti dikerangkeng, kami sudah melakukan pembelaan tapi entah dibaca atau tidak," ungkapnya.

"Habis ini ada pembacaan Rohadi. Tapi saya mending pulang saja, palingan juga sama saja keputusannya (ditolak). Buat apa? (dengarkan putusan)" kata Tony Tahta mengakhiri.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan Panitera‎ PN Jakut di kawasan Sunter, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2016). Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 250 juta dalam plastik merah yang diduga sebagai uang suap dalam kasus pencabulan Saipul Jamil. (Ras)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya