Jaksa Tuntut Damayanti Enam Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang pembacaan tuntutan

oleh Nasuri diperbarui 29 Agu 2016, 21:30 WIB
20160829- Jaksa Tuntut Damayanti Lima Tahun Penjara-Jakarta- Faizal Fanani
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang pembacaan tuntutan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas mengantarkan Damayanti menuju bangku yang telah disediakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Damayanti bersiap menuju bangku yang telah disediakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Damayanti dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, serta pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, Jakarta, Senin (29/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Damayanti. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Damayanti telah mengakui perbuatannya dan menyesal, Jakarta, Senin (29/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya