Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas mengantarkan Damayanti menuju bangku yang telah disediakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Damayanti bersiap menuju bangku yang telah disediakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Damayanti dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, serta pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, Jakarta, Senin (29/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Damayanti. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Damayanti telah mengakui perbuatannya dan menyesal, Jakarta, Senin (29/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)