Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tengah menunggu surat dari Kementerian Hukum dan HAM terkait bebas bersyaratnya. Paling lambat, Antasari bebas pada November 2016.
"Agustus ini Pak Antasari mengajukan bebas bersyarat. Tinggal menunggu surat dari Kemenkumham. Paling lama November," ujar pengacara keluarga bos PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen, Boenyamin Saiman, kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu 27 Agustus 2016.
Advertisement
Selama mendekam di penjara, Antasari selalu dihantui rasa sesal. Rasa bersalah kepada keluarga setelah terjerat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Setiap malam di lapas, yang terbayang hanyalah wajah keluarga.
"Hal yang paling berat, terbayang wajah keluarga," kata Antasari dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan MetroTV, Rabu, 24 Agustus 2016.
Oleh karena itu, dia tak sabar ingin merangkul istri dan anak-anaknya.
Dia juga ingin menggunakan waktunya untuk hal-hal yang lebih berguna. Tahun lalu, Antasari pernah mengaku ingin mengabadikan diri sebagai tenaga pengajar dalam bidang hukum setelah bebas dari penjara.
"Ke depannya saya akan menjalani kehidupan yang normal tanpa terbebani masalah hukum atau kehidupan di penjara. Ingin jadi dosen di mana saja, asal ada kampus yang ingin menerima," kata Antasari usai salat Jumat di Masjid Raya Al Azom, Kota Tangerang, Banten, Jumat 13 November 2015.
Menurut dia, sudah ada sebuah universitas yang menawarinya untuk menjadi dosen. Dia pun mengaku sudah berjanji untuk menindaklanjuti tawaran itu.
Puluhan tahun sebagai jaksa, menjadi pengalaman yang mengasah kemampuan teoritiknya. Terlebih, pengalamannya sebagai Ketua KPK, melengkapi jejak langkahnya.
"Ada hal yang perlu diperbaiki dalam proses hukum saat ini. Saya ingin sampaikan dalam proses belajar mengajar dan pengalaman ini sebagai bekal penting agar kasus ini tak terulang lagi," ujar Antasari kala itu.