Liputan6.com, Serang - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyita 400 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang diduga ilegal. Muatan BBM ilegal ini disita dari sebuah tanker yang bersandar di dermaga Pelabuhan PT Pelindo II kawasan Kampung Candi, Desa Pulo Ampel, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
"Informasi terkait masalah BBM ini sudah lama. Hampir satu bulan lebih anggota kita sudah melakukan lidik dan memang biasanya (tanker) tidak pernah (sandar di pelabuhan), kebanyakan kan di lepas pantai," ucap Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri saat meninjau tanker tersebut di dermaga Pelindo II, Serang, Senin 29 Agustus 2016.
"Kebetulan kapal berlabuh di sini (dermaga Pelindo II), kesempatan ini kita gunakan untuk dilakukan penangkapan," Kapolda Banten menambahkan.
Baca Juga
Advertisement
Tanker tersebut ditangkap pada Jumat 26 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 WIB karena tak memiliki dokumen resmi barang dan usaha. "Kalau untuk informasi awal, pengakuannya dari 'kencing' (sisa BBM) kapal-kapal tanker, tapi kami masih belum percaya sepenuhnya," tutur Ahmad.
Kapal itu diduga mendapatkan BBM ilegal dari sisa muatan tanker di tengah Laut Jawa. Polisi kemudian menangkap 16 ABK dan satu nahkoda berinisial BM.
Menurut Kapolda Banten, mereka masih diperiksa secara intensif. Selain itu, polisi juga memeriksa pemilik premium tersebut, yakni SR dan UN atas izin usaha yang mereka lakukan.