Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kelar memeriksa anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro. Andi Taufan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR.
Namun, usai pemeriksaan ini Andi Taufan masih 'selamat' dari penahanan. Dengan kemeja putih dibalut jaket biru, Andi Taufan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016 .
Advertisement
Dengan santai dia keluar dari Gedung KPK. Namun dia irit bicara mengenai pemeriksaan hari ini. Dia mengaku lupa soal materi pemeriksaan. "Saya lupa persisnya. Mohon maaf. Tapi lumayan banyak (yang ditanyakan). Tanyakan ke penyidik ya," kata Andi.
Setelahnya dia menolak menjawab lagi pertanyaan awak media. Dia langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan soal kenapa Andi Taufan belum ditahan. Menurutnya, tidak ada keharusan Andi Taufan langsung ditahan usah diperiksa.
"Tidak ada keharusan bahwa seorang tersangka langsung ditahan. Sebagaimana yang ada di dalam KUHAP bahwa penahanan itu berdasarkan subjektifitas dan objektifitas penyidk. Pada hari ini penyidok merasa belum perlu untuk melakukan penahanan terhadap ATT (Andi Taufan Tiro)," ujar Priharsa.
Andi Taufan bersama Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary ditetapkan KPK sebagai tersangka secara bersamaan.
Keduanya diduga turut menerima aliran suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sejauh ini, hanya Andi yang belum dijebloskan ke tahanan.
Seperti diketahui, pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.
KPK dalam telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI.
Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.