Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menegaskan tak pernah memaksa Warga Negara Indonesia (WNI) supaya ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Tax amnesty merupakan sebuah kesempatan bagi masyarakat yang selama ini tidak pernah membayar pajak sebelum era keterbukaan informasi di 2018.
"Tidak maksa kok. Tax amnesty bukan kewajiban, tapi hak. Hak yang diberikan ke masyarakat, bisa digunakan bisa tidak. Tapi menurut saya harus digunakan," tegas Ken di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Terkait kerjasama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang jemput bola (door to door) membantu para pengusaha untuk ikut tax amnesty, Ken mengaku dapat melayani pengisian formulir di luar Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga
Advertisement
"Kalau mereka (pengusaha) minta bantuan bisa (isi formulir). Apa bedanya sama telepon 911 minta tolong. Di tempat-tempat tertentu kan bisa, isi formulir di bank, di Bursa Efek Indonesia juga ada," terang Ken.
Sementara untuk menjawab keresahan masyarakat atas segala bentuk pertanyaan mengenai tax amnesty, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 11 yang akan menjawab teknis pelaksanaan tax amnesty secara lebih rinci.
"Jadi Perdirjen ini untuk mengatasi keluhan masyarakat, misalnya termasuk yang pensiunan, penghasilan hanya dari satu sumber, soal harga wajar, dan lainnya," kata Ken.
Ken mengatakan, keresahan di kalangan masyarakat muncul bukan lantaran tidak paham dengan tax amnesty. DJP, sambungnya selalu dianggap menekan rakyat menengah ke bawah untuk ikut tax amnesty.
"Itu (keresahan) bukan karena mereka tidak paham, tapi karena animo masyarakat tinggi dan ternyata DJP disegani. Banyak yang takut juga. Masyarakat sadar berbangsa dan bernegara, mereka ingin gotong royong," ucap Ken. (Fik/Ndw)