Boleh Tidak Ikut Tax Amnesty, tapi Syaratnya Perbaiki SPT

Para pensiunan, nelayan, petani, dan subjek pajak lain yang mengantongi gaji di PTKP diperbolehkan tidak mengikuti program tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Agu 2016, 09:01 WIB
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa para pensiunan, nelayan, petani, dan subjek pajak lain yang mengantongi gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperbolehkan tidak mengikuti tax amnesty. Pilihannya membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Dikutip dari Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016, di Jakarta, Selasa (30/8/2016), di Bab I Pasal I diatur Wajib Pajak (WP) yang bisa tidak mengikuti tax amnesty.

Ayat (2), disebutkan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya di tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya mengikuti tax amnesty.

Untuk diketahui, plafon atau batasan PTKP saat ini adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

Subjek pajak lain yang dibolehkan tidak mengikuti tax amnesty tertuang pada ayat (3), yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak mengikuti tax amnesty.

Sementara untuk objek pajak yang bukan merupakan objek pengampunan pajak, antara lain:

Ayat (2) harta warisan apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Serta harta warisan yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.

Ayat (3) harta hibahan juga bukan objek pengampunan pajak dengan ketentuan yang sama dengan harta warisan. Namun di ayat (4) jika ahli waris dan penerima hibah menggunakan haknya untuk menyampaikan harta waris dan harta hibahan dalam Surat Pernyataan di tax amnesty, maka tidak bisa diterapkan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 11 tentang tax amnesty.

"Bagi WP yang tidak ikut tax amnesty di atas bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau membetulkan SPT PPh," bunyi Bab II, Pasal 3 Ayat (1) Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016.

Terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT berlaku dua ketentuan. Jika sudah dilaporkan, WP dapat melakukan pembetulan SPT tapi jika belum, WP dapat melaporkan harta di SPT.

"Untuk pensiunan dan yang di bawah PTKP tidak perlu ikut tax amnesty. Hanya pembetulan saja," tegas Ken.

Pemerintah, diakuinya tidak ingin membebani masyarakat dengan tax amnesty. Ken mengatakan, tax amnesty bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hak bagi semua WNI untuk mendapatkan pengampunan pajak.

"Tax amnesty kan hak, kalau dia tidak mau gunakan haknya, tidak apa-apa. Pembetulan SPT silakan. Jadi Perdirjen ini untuk mengatasi keluhan masyarakat," tandas Ken. (Fik/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya