Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Dalam aturan ini mengatur siapa saja yang diperbolehkan tidak ikut tax amnesty.
Aturan turunan ini diteken Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 29 Agustus 2016. Terdiri dari 4 Bab dan 6 Pasal. Dikutip dari Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016, di Jakarta, Selasa (30/8/2016), di Bab I Pasal I diatur Wajib Pajak (WP) yang bisa tidak mengikuti tax amnesty.
Advertisement
Ayat (2), disebutkan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya di tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya mengikuti tax amnesty.
Untuk diketahui, plafon atau batasan PTKP saat ini adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.
Subjek pajak lain yang dibolehkan tidak mengikuti tax amnesty tertuang pada ayat (3). Yakni Warga Negara indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak mengikuti tax amnesty.
"WP tersebut tidak berlaku Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak," bunyi ayat (4) Perdirjen Nomor 16 tahun 2016.
Itu artinya, pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) tidak berlaku bagi WP yang diperbolehkan tidak ikut tax amnesty, seperti pensiunan, nelayan, petani dan TKI dengan penghasilan di bawah PTKP.
Sementara untuk objek pajak yang bukan merupakan objek pengampunan pajak, antara lain :
Ayat (2) harta warisan apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Serta harta warisan yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
Ayat (3) harta hibahan juga bukan objek pengampunan pajak dengan ketentuan yang sama dengan harta warisan. Namun di ayat (4) jika ahli waris dan penerima hibah menggunakan haknya untuk menyampaikan harta waris dan harta hibahan dalam Surat Pernyataan di tax amnesty, maka tidak bisa diterapkan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 11 tentang tax amnesty.
"Bagi WP yang tidak ikut tax amnesty di atas bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau membetulkan SPT PPh," bunyi Bab II, Pasal 3 Ayat (1) Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016.
Terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT berlaku dua ketentuan. Jika sudah dilaporkan, WP dapat melakukan pembetulan SPT tapi jika belum, WP dapat melaporkan harta di SPT.
"Apabila WP yang boleh tidak mengikuti tax amnesty ditemukan data atau informasi atas harta oleh Dirjen Pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan SPT, maka pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11 berlaku," tegas ayat (3) ini. (Fik/Ndw)