Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penipuan terhadap 177 WNI calon jemaah haji yang dicegah oleh Imigrasi Filipina. Sudah ada 56 orang yang diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
"Total sudah 56 saksi. Sudah kami periksa di KBRI, Makassar, Jawa Timur, dan Kalimantan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Menurut dia, dari hasil penyidikan sementara, polisi sudah mengantongi sejumlah orang yang berpotensi menjadi tersangka. Hanya saja, dia masih menunggu kepulangan 177 WNI yang dicegah itu ke Tanah Air.
Advertisement
"Prediksi calon (tersangka) itu sudah ada. Cuma kita kan enggak mau terapkan (tersangka) sebelum mereka balik, takutnya kan mereka resah di sana," ucap Agus.
Selain itu, sambung dia, penyidik masih ekspose atau gelar perkara bersama Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto, guna menyusun langkah teknis penerapan tersangka pada kasus tersebut.
"Makanya kami akan gelar (perkara) dulu teknisnya seperti apa. Kami lapor dulu ke Pak Kabareskrim, untuk teknisnya seperti apa," tandas Agus.
Sebelumnya, pihak Imigrasi Filipina mencegah keberangkatan 177 jemaah haji dari Bandara Ninoy Aquino, Kota Manila, Jumat 19 Agustus 2016. Setelah diperiksa, ternyata mereka berkewarganegaraan Indonesia.